Sukabumi, 27 Oktober 2025 – Menyikapi isu yang sempat beredar di berbagai media terkait dugaan pelaporan 250 kepala desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan dalam kegiatan audiensi antara Bapenda Kabupaten Sukabumi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Aula Bapenda, Senin (27/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, serta Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi, bersama sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menegaskan bahwa kegiatan itu bukan tindak lanjut dari pelaporan hukum, melainkan bentuk koordinasi dan sinkronisasi rutin antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa dalam rangka memperkuat basis data pajak daerah.
“Jangan diasumsikan ini pelaporan massal. Kami justru berterima kasih kepada Apdesi yang terus mendukung Bapenda dalam memperkuat kolaborasi dan transparansi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Kepala Badan.
Ia juga menambahkan bahwa memang terdapat beberapa temuan lama terkait penyimpangan data PBB pada tahun 2022–2023, namun jumlah dan konteksnya tidak seperti yang beredar di publik.
“Beberapa kasus pernah ditangani aparat penegak hukum, tetapi tidak berarti semua desa dilaporkan. Kini kami sedang melakukan identifikasi ulang agar data PBB lebih akurat dan valid,” ujarnya.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi, menegaskan bahwa audiensi dilakukan untuk menjawab keresahan para kepala desa dan memastikan informasi yang beredar dapat diklarifikasi secara terbuka.
“Kami datang untuk mencari kejelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami ingin memastikan semua data valid, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya.
Deden juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program digitalisasi pajak daerah yang sedang dikembangkan oleh Bapenda Kabupaten Sukabumi, seperti Smart Bapenda, layanan WhatsApp Pajak, serta program Tebus Murah PBB 2025 yang tengah diperpanjang hingga 30 November mendatang.
“Dengan sistem digital, desa dan masyarakat kini bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak. Kami juga siap ikut menyosialisasikan program Tebus Murah agar tunggakan PBB bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Melalui platform Smart Bapenda, masyarakat kini dapat mengakses e-SPPT, melakukan pembayaran PBB secara daring, hingga memantau status pajak langsung melalui WhatsApp resmi Bapenda Sukabumi di 0857-9888-8110.
Kepala Bapenda menegaskan, langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menghadirkan pelayanan pajak yang terbuka, mudah diakses, dan berbasis teknologi informasi.
“Kami ingin membangun sistem pajak daerah yang transparan dan partisipatif. Desa juga akan kami dukung melalui penyediaan operator pajak di tingkat desa agar koordinasi dan pelaporan berjalan lebih cepat dan tepat,” jelas Kepala Badan.
Menutup pertemuan tersebut, Bapenda Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat dan media untuk menyikapi setiap informasi dengan bijak, mengedepankan klarifikasi dari sumber resmi, serta tetap menjaga kondusivitas bersama.
“Tujuan kita sama, membangun Kabupaten Sukabumi yang transparan, maju, dan berintegritas. Mari bersama memperkuat kesadaran pajak demi Sukabumi yang Mubarokah,” tutup Kepala Badan.
📍 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi
💻 Website: bapenda.sukabumikab.co.id
📱 WhatsApp Pajak: 0857-9888-8110
📅 Program “Tebus Murah” masih berlangsung hingga 30 November 2025 — segera manfaatkan kemudahannya!